JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Fraksi Golkar DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, membantah adanya pembahasan skenario yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menegaskan hingga kini Fraksi Partai Golkar belum pernah menerima informasi mengenai wacana tersebut.
“Sampai sekarang saya belum mendengar ya. Saya ini kan ketua fraksi, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Sarmuji bahkan mempertanyakan asal-usul munculnya isu tersebut. Menurutnya, bisa saja wacana itu merupakan pemikiran pribadi pihak yang pertama kali mengemukakannya, bukan bagian dari pembahasan resmi RUU Pemilu.
“Barangkali itu malah Pak Benny K. Harman kali lagi ngutak-ngatik ya kan. Siapa tahu, kan kita enggak tahu apa maksudnya Pak Benny K. Harman. Tapi sampai sekarang belum ada informasi berkenaan seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarmuji menjelaskan fokus utama pembentuk undang-undang saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sekaligus memberikan rekomendasi agar dilakukan rekayasa konstitusional dalam sistem pencalonan presiden.
Menurutnya, semangat putusan MK adalah menciptakan mekanisme pencalonan yang mampu menghadirkan jumlah kandidat yang ideal, sehingga tidak terlalu sedikit maupun terlalu banyak.
“MK menghapuskan presidential threshold tapi juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional. Dari yang saya pahami, tujuan Mahkamah Konstitusi itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon,” tuturnya.
Sebelumnya, isu pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden mencuat setelah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menulis opini di Harian Kompas pada 21 Juni 2026. Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat indikasi regulasi Pemilu mendatang akan mengatur bahwa pasangan capres-cawapres hanya dapat diusung oleh koalisi yang terdiri atas sedikitnya tiga partai politik parlemen.
Benny menilai skenario tersebut berpotensi membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin nasional, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Isu tersebut pun memicu perdebatan publik mengenai arah pengaturan sistem pencalonan presiden dalam RUU Pemilu yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR (red)

Berita terkait