JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, memastikan aspirasi yang disampaikan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya terkait penguatan pengakuan terhadap Kaharingan tidak akan berhenti di ruang rapat. Seluruh masukan tersebut akan dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketut usai Komisi VIII DPR RI menerima perwakilan MAKI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Salah satu pokok aspirasi yang disampaikan MAKI adalah keinginan agar Kaharingan memperoleh pengakuan yang lebih besar sebagai agama.

“Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat MAKI yang telah menyampaikan aspirasi dalam RDPU ini. Mereka menginginkan pengakuan yang lebih besar terhadap Kaharingan. Namun, sesuai konstitusi dan berbagai peraturan yang berlaku, negara sudah mengakui aliran kepercayaan sehingga masyarakat bebas menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujar I Ketut Kariyasa Adnyana.

Menurutnya, Komisi VIII mengapresiasi seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menjadikannya sebagai bahan pembahasan bersama Kementerian Agama maupun instansi terkait. Ia menegaskan negara pada prinsipnya telah memberikan pengakuan terhadap aliran kepercayaan melalui konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Ketut mengakui masih terdapat sejumlah persoalan administratif yang dihadapi para penghayat Kaharingan. Dalam pertemuan tersebut, MAKI menyampaikan berbagai kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan, akses layanan perbankan, hingga pelayanan publik lainnya.

Politikus asal Bali itu menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat keberadaan aliran kepercayaan telah memperoleh pengakuan hukum. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan.

Terkait usulan perubahan status Kaharingan menjadi agama, Ketut menilai persoalan tersebut memerlukan kajian yang mendalam. Menurutnya, pemerintah harus menelaah berbagai aspek hukum sebelum mengambil keputusan terkait posisi Kaharingan dalam sistem hukum nasional.

Ia juga mengaitkan aspirasi tersebut dengan pembahasan masyarakat hukum adat yang hingga kini masih berproses. Menurutnya, perlindungan terhadap adat, budaya, dan kepercayaan merupakan bagian penting dalam memperkuat identitas bangsa.

“Negara akan semakin kuat apabila menghargai adat istiadat dan masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan terhadap berbagai adat, budaya, dan kepercayaan yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan seluruh hasil RDPU kepada Kementerian Agama dan kementerian terkait agar aspirasi MAKI dapat dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (red)