JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Taufiq R. Abdullah mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bergerak cepat melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di Eropa menyusul gelombang panas ekstrem yang telah menewaskan lebih dari 1.300 orang. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu adanya korban dari kalangan WNI sebelum mengambil langkah darurat.

Taufiq menilai seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di kawasan Eropa harus melakukan pemantauan aktif terhadap kondisi WNI, terutama mereka yang berada di wilayah dengan suhu ekstrem.

“Gelombang panas ekstrem ini sudah menelan ribuan korban jiwa menurut data WHO. Ini adalah alarm keras. Kemenlu wajib proaktif memantau kondisi WNI di wilayah terdampak melalui seluruh perwakilan. Jangan tunggu ada korban dari warga kita baru sibuk bertindak,” ujar Taufiq R. Abdullah di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis, tengah menghadapi lonjakan suhu yang berpotensi memicu heatstroke, dehidrasi akut, hingga gangguan kesehatan serius. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi pekerja migran, mahasiswa, pelajar, maupun WNI yang bekerja di luar ruangan.

Karena itu, Taufiq meminta Kemenlu segera menginstruksikan seluruh perwakilan RI di Eropa membuka posko siaga atau hotline darurat yang beroperasi selama 24 jam.

“KBRI dan KJRI perlu segera memperbarui pendataan WNI di wilayah-wilayah kritis. Buka posko siaga yang aktif 24 jam penuh. Jika ada WNI yang mengalami gangguan kesehatan atau kesulitan mengakses rumah sakit setempat, perwakilan RI harus hadir mendampingi dan memfasilitasi,” tegasnya.

Selain ancaman kesehatan, Taufiq mengingatkan bahwa gelombang panas ekstrem juga dapat memicu kebakaran hutan, krisis air bersih, gangguan transportasi, hingga pemadaman listrik yang berpotensi memengaruhi keselamatan WNI.

Menurutnya, koordinasi antara KBRI, KJRI, otoritas setempat, dan layanan kesehatan harus diperkuat agar setiap kondisi darurat dapat ditangani secara cepat.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi WNI di mana pun mereka berada. Jangan sampai ada keterlambatan penanganan hanya karena lemahnya birokrasi informasi. Kesiapsiagaan dan kecepatan respons adalah kunci utama untuk memastikan seluruh saudara kita di Eropa tetap aman,” pungkasnya (red)