Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Setiap kongres atau muktamar dalam organisasi apa pun umumnya lebih banyak menyita perhatian publik pada dinamika pemilihan ketua umum. Padahal, yang jauh lebih penting adalah arah kebijakan, keputusan strategis, dan capaian organisasi yang dihasilkan dari forum permusyawaratan tersebut. Hal yang sama berlaku pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang direncanakan berlangsung pada 1–5 Agustus 2026 sebagai muktamar pertama memasuki abad kedua NU. Di tengah transformasi digital, kecerdasan artifisial, serta perubahan geopolitik global menuju relasi technopolar, Muktamar ini tidak hanya menentukan kepemimpinan Ketua Umum Tanfidziyah, tetapi juga memilih Rais ‘Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), Mustasyar, serta jajaran Syuriah, Tanfidziyah, dan badan otonom (Banom) yang secara kolektif akan menentukan arah strategis NU pada abad keduanya.

Menariknya, meskipun proses pemilihan AHWA memiliki signifikansi teologis dan kelembagaan yang sangat besar, dinamika politik dan tarik-menarik kepentingan justru lebih banyak berpusat pada figur Ketua Umum PBNU, sementara keputusan-keputusan strategis dan konfigurasi kepemimpinan kolektif yang akan menentukan masa depan NU sering kali luput dari perhatian publik. Tulisan ini mencoba untuk mengurai tantangan dan peluan Ketua Umum PBNU di abad Kedua.

Memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), tantangan yang dihadapi organisasi ini tidak lagi terbatas pada persoalan internal umat Islam Indonesia. Perubahan geopolitik global, revolusi kecerdasan artifisial, kapitalisme digital, krisis iklim, transformasi ekonomi global, hingga pergeseran pusat kekuatan dunia menuju kawasan Global South telah mengubah lanskap peradaban secara fundamental. Dalam situasi tersebut, posisi Ketua Umum PBNU tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai pemimpin administratif organisasi. Jika NU ingin tetap relevan sebagai kekuatan peradaban dunia, maka Ketua Umum PBNU harus berevolusi menjadi pemimpin strategis global (global strategic leadership) yang mampu menghubungkan kepentingan umat, bangsa, dan kemanusiaan dalam satu horizon peradaban yang lebih luas (Nye 2020, 41–47).

Selama beberapa dekade, banyak organisasi keagamaan masih memahami kepemimpinan sebagai fungsi administratif yang berorientasi pada pengelolaan program, konsolidasi struktur, dan pelayanan organisasi. Model semacam ini mungkin memadai pada era Organisasi 2.0 yang bercorak birokratik. Namun dalam era Organisasi 5.0, organisasi tidak lagi diukur dari besar kecilnya struktur, melainkan dari kemampuannya membangun pengaruh global, mengelola jaringan pengetahuan, dan menciptakan nilai-nilai peradaban yang dapat diterima masyarakat dunia (Schwab and Davis 2018, 98–104).

Dalam konteks tersebut, Ketua Umum PBNU harus diposisikan sebagai diplomat peradaban (civilizational diplomat). Diplomasi yang dimaksud bukan sekadar diplomasi politik sebagaimana dilakukan negara, melainkan diplomasi nilai, gagasan, dan kemanusiaan. Sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, NU memiliki modal sosial, budaya, dan intelektual yang sangat besar untuk menawarkan perspektif Islam yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada perdamaian global.

Peran sebagai diplomat peradaban menjadi semakin penting ketika dunia menghadapi berbagai bentuk polarisasi identitas, konflik keagamaan, dan meningkatnya sentimen ekstremisme. Dalam situasi seperti itu, NU memiliki peluang untuk menghadirkan paradigma alternatif melalui nilai-nilai tawassuṭ, tasāmuḥ, tawāzun, dan i‘tidāl. Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila Ketua Umum PBNU memiliki kapasitas untuk menerjemahkan nilai-nilai Aswaja ke dalam bahasa global yang dapat dipahami komunitas internasional (Acharya 2018, 87–92).

Karena itu, fungsi Ketua Umum PBNU tidak cukup hanya memimpin organisasi secara internal. Ia harus menjadi juru bicara peradaban Islam Indonesia di forum-forum internasional. Kemampuan berbicara mengenai demokrasi, perdamaian dunia, etika teknologi, perubahan iklim, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan menjadi bagian penting dari kapasitas kepemimpinan abad ke-21.

Fungsi kedua yang tidak kalah penting adalah sebagai network builder global. Dalam masyarakat jaringan (network society), kekuasaan tidak lagi hanya berada pada institusi formal, tetapi pada kemampuan membangun dan mengelola jaringan yang luas (Castells 2018, 102–108). Organisasi yang mampu menghubungkan berbagai aktor strategis akan memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan organisasi yang hanya mengandalkan struktur birokrasi internal.

Bagi NU, pembangunan jaringan global bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Ketua Umum PBNU harus mampu membangun hubungan yang produktif dengan universitas-universitas dunia, lembaga riset internasional, organisasi lintas agama, lembaga multilateral, komunitas diaspora, hingga berbagai jaringan masyarakat sipil global. Melalui jaringan tersebut, NU dapat memperluas pengaruh intelektualnya sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global.

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya membangun jejaring global sebenarnya mulai dilakukan. Terlepas dari berbagai kritik dan perdebatan yang menyertainya, langkah-langkah diplomasi internasional yang dilakukan PBNU menunjukkan kesadaran bahwa masa depan organisasi tidak dapat dilepaskan dari dinamika global. Tantangan berikutnya adalah bagaimana jaringan tersebut diinstitusionalisasikan sehingga tidak bergantung pada figur tertentu, melainkan menjadi bagian dari infrastruktur organisasi yang berkelanjutan.

Fungsi ketiga Ketua Umum PBNU adalah sebagai penggerak transformasi organisasi (organizational transformation leader). Banyak organisasi besar gagal beradaptasi bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena tidak memiliki keberanian melakukan transformasi struktural. Mereka terjebak dalam nostalgia masa lalu dan mempertahankan model organisasi yang tidak lagi sesuai dengan perubahan zaman (Heifetz, Grashow, and Linsky 2019, 121–127).

NU menghadapi risiko yang sama apabila hanya mengandalkan kebesaran sejarah tanpa melakukan inovasi kelembagaan. Transformasi menuju Organisasi 5.0 memerlukan perubahan dalam tata kelola, kaderisasi, produksi pengetahuan, pengelolaan data, dan pembangunan ekosistem digital. Ketua Umum PBNU harus menjadi motor penggerak perubahan tersebut tanpa kehilangan akar tradisi pesantren yang menjadi identitas utama NU.

Dalam konteks ini, kepemimpinan transformasional tidak berarti meninggalkan tradisi. Sebaliknya, transformasi yang diperlukan adalah kemampuan menerjemahkan tradisi ke dalam bentuk-bentuk baru yang relevan dengan tantangan masa kini. Tradisi Aswaja tidak boleh hanya menjadi warisan historis, tetapi harus menjadi sumber inovasi sosial dan intelektual yang terus berkembang.

Fungsi keempat yang semakin penting pada era digital adalah sebagai pengelola kedaulatan digital NU (digital sovereignty steward). Banyak organisasi keagamaan saat ini aktif menggunakan media sosial dan platform digital, tetapi belum memiliki kesadaran mengenai pentingnya kedaulatan data dan kemandirian digital. Akibatnya, aktivitas digital organisasi justru semakin bergantung pada platform global yang berada di luar kendalinya (Couldry and Mejias 2019, 301–307).

Dalam perspektif Organisasi 5.0, Ketua Umum PBNU harus memimpin pembangunan infrastruktur kedaulatan digital yang meliputi pusat data organisasi, platform pendidikan digital, perpustakaan digital pesantren, sistem manajemen pengetahuan, hingga ekosistem media yang mandiri. Tanpa langkah tersebut, NU akan tetap hadir di ruang digital tetapi hanya sebagai konsumen teknologi, bukan sebagai aktor yang mampu membentuk arah perkembangan teknologi itu sendiri. Kedaulatan digital juga berkaitan erat dengan masa depan kedaulatan epistemologis NU. Data, informasi, dan pengetahuan merupakan sumber daya strategis yang akan menentukan posisi organisasi dalam masyarakat digital. Karena itu, pembangunan infrastruktur digital tidak boleh dipandang sebagai proyek teknis semata, melainkan sebagai bagian dari strategi peradaban jangka panjang (Floridi 2023, 172–179).

Dalam kerangka pembagian peran kepemimpinan PBNU masa depan, posisi Ketua Umum dan Rais Aam harus ditempatkan dalam hubungan yang saling melengkapi. Rais Aam berfungsi sebagai penjaga sanad, manhaj, dan kedaulatan epistemologis organisasi. Sementara itu, Ketua Umum berfungsi sebagai diplomat peradaban, pembangun jaringan global, penggerak transformasi organisasi, dan pengelola kedaulatan digital. Keduanya merupakan dua poros kepemimpinan yang berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan.

Model kepemimpinan semacam ini memungkinkan NU membangun keseimbangan antara kedalaman tradisi dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan global. Organisasi tetap memiliki fondasi epistemologis yang kuat sekaligus memiliki kapasitas strategis untuk berpartisipasi dalam pembentukan masa depan dunia. Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi organisasi keagamaan yang besar secara jumlah, tetapi juga menjadi kekuatan intelektual dan moral yang berpengaruh pada tingkat global.

Pada akhirnya, jika NU ingin menjadi subjek peradaban Islam digital global, maka Ketua Umum PBNU tidak boleh direduksi menjadi ketua administratif yang sibuk mengurus rutinitas organisasi. Ia harus menjadi pemimpin strategis global yang mampu membaca geopolitik dunia, membangun jaringan internasional, mendorong transformasi organisasi, serta menjaga kedaulatan digital NU. Dalam konteks Organisasi 5.0, Ketua Umum PBNU bukan sekadar pengelola organisasi, melainkan arsitek masa depan yang menjembatani tradisi pesantren, teknologi digital, dan peradaban manusia dalam satu visi besar Islam rahmatan lil ‘ālamīn.

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel