JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung harus menjadi titik akhir perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, kini saatnya seluruh pihak fokus memperbaiki kualitas demokrasi lokal agar mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas dan bebas dari politik uang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima sehingga Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Eka Widodo, Selasa (30/6/2026).

Legislator yang akrab disapa Edo itu menjelaskan bahwa selama ini wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD lahir dari berbagai kajian konstitusional, akademik, dan pengalaman empiris terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada langsung.

Menurutnya, gagasan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sikap anti-demokrasi karena muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah seharusnya diakhiri.

“Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. Menurutnya, pembaruan regulasi harus diarahkan pada penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, pemberantasan politik uang, serta penyempurnaan sistem rekrutmen calon kepala daerah berbasis merit dan integritas.

Selain itu, Edo menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh skema pembiayaan Pilkada agar penyelenggaraan demokrasi tetap berkualitas sekaligus efisien. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tingginya biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih.

“Putusan MK ini harus menjadi momentum membangun demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya (red)