JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah meninggalnya lima peserta dalam waktu kurang dari dua pekan. Menurutnya, tragedi tersebut harus menjadi alarm serius untuk mengevaluasi total sistem penyelenggaraan pelatihan.

Yulius menjelaskan, secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh peserta pelatihan.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Yulius, Minggu (28/6/2026).

Program SPPI yang diselenggarakan Kemhan diketahui bertujuan menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia yakni Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.

Yulius menilai rentetan kematian tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Karena itu, ia meminta pemerintah segera menghentikan sementara seluruh kegiatan Latsarmil sambil melakukan evaluasi menyeluruh.

“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegasnya.

Menurut Yulius, evaluasi harus difokuskan pada aspek keselamatan peserta, termasuk validitas proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai. Ia menyoroti adanya peserta yang memiliki penyakit bawaan tetapi tetap lolos mengikuti latihan fisik berat.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat itu juga menegaskan negara memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program resmi pemerintah. Tanggung jawab tersebut, menurutnya, tidak gugur hanya karena peserta telah lolos seleksi kesehatan atau menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.

“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.

Meski mengapresiasi langkah Kemhan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai hal itu belum cukup. Ia meminta dilakukan investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural dalam pelaksanaan program.

Selain moratorium sementara, Yulius juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil SPPI, mulai dari mekanisme skrining kesehatan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem tanggap darurat.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya (red)