JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap bersama seorang Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 itu akan mulai disidangkan pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Menurut Syarmadani, agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari para pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait guna mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perkara tersebut diajukan oleh empat pengadu, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali, yang memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Adapun pihak teradu terdiri atas Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i sebagai Teradu II, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III.
Syarmadani menegaskan sidang etik tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat maupun awak media dapat mengikuti langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” katanya.
Selain dapat disaksikan langsung di ruang sidang, DKPP juga akan menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tambah Syarmadani.
Dalam pokok aduannya, para pengadu mendalilkan Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi’i menggunakan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Penggunaan helikopter dinilai tidak memenuhi prinsip efisiensi karena lokasi kegiatan masih dapat dijangkau melalui jalur darat. Sementara itu, Bernad Dermawan Sutrisno diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan kedua penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut pengadu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu.
DKPP memastikan seluruh pihak telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 (red)

Berita terkait