JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di tengah lonjakan laporan kasus kekerasan yang terus meningkat setiap tahun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), Rieke menegaskan bahwa negara harus memberikan dukungan yang sebanding dengan beban kerja yang diemban Komnas Perempuan sebagai lembaga yang menangani perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Rieke, sepanjang tahun 2025 Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan dari masyarakat. Sementara hingga 25 Mei 2026, jumlah pengaduan yang masuk telah mencapai 1.548 kasus. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan layanan perlindungan dan pendampingan korban terus meningkat.

“Hingga 25 Mei 2026 telah diterima 1.548 pengaduan. Beban kerja meningkat, tetapi kapasitas kelembagaan tidak bertambah. Persoalannya bukan serapan, tetapi keterbatasan anggaran bagi Komnas Perempuan,” ujar Rieke.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, kebutuhan anggaran Komnas Perempuan untuk tahun 2027 mencapai Rp54,21 miliar. Namun pemerintah hanya mengalokasikan Rp39,31 miliar atau masih terdapat kekurangan sekitar Rp14,9 miliar.

Menurutnya, selisih anggaran tersebut berpotensi menghambat layanan pengaduan, pendampingan korban, hingga berbagai program perlindungan perempuan yang selama ini dijalankan Komnas Perempuan.

“Negara tidak boleh memberi mandat nasional kepada Komnas Perempuan, tetapi hanya menyediakan anggaran untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Rieke juga mengkritik pola penghematan anggaran yang dilakukan secara merata tanpa mempertimbangkan beban kerja masing-masing lembaga. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan pada lembaga yang berhadapan langsung dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ketika angka kekerasan terus bertambah, lanjutnya, negara justru harus memperkuat kapasitas perlindungan dan layanan bagi korban, bukan mengurangi dukungan yang dibutuhkan.

“Ketika pengaduan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yang dibutuhkan bukan pengurangan kapasitas, melainkan penguatan perlindungan,” pungkas Rieke.

Komisi XIII DPR RI berharap pemerintah dan Kementerian Keuangan dapat meninjau kembali alokasi anggaran Komnas Perempuan agar lembaga tersebut mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam memberikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia (red)