JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial menggunakan seragam dan atribut dinas merupakan langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme aparatur.

Menurut Ahmad Irawan, substansi surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bekasi sebenarnya hanya menegaskan aturan yang selama ini sudah berlaku dalam regulasi terkait disiplin ASN.

“Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya bersifat normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa seragam dinas merupakan simbol institusi negara yang penggunaannya harus sesuai dengan fungsi kedinasan. Karena itu, penggunaan atribut resmi pemerintah untuk kepentingan konten pribadi di media sosial perlu diatur secara jelas.

Ia bahkan menilai kebijakan yang diterapkan Pemkot Bekasi dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain yang ingin memperkuat kedisiplinan ASN di wilayahnya.

“Kalau mau dicontoh daerah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin ASN dan regulasi terkait,” ujarnya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Ahmad mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menerapkan aturan yang berlebihan hingga berpotensi membatasi hak ASN sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, yang perlu diatur adalah penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan kebebasan ASN untuk berekspresi di ruang publik maupun media sosial.

“Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan melalui media konvensional atau media sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam aturan tersebut, ASN dilarang membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam maupun atribut kedinasan. Kebijakan itu diterbitkan untuk menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, serta citra ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain itu, ASN juga diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, dan tidak merugikan nama baik institusi pemerintah.

Ahmad Irawan berharap implementasi kebijakan tersebut tetap dilakukan secara proporsional sehingga tujuan menjaga profesionalisme aparatur dapat tercapai tanpa mengurangi hak-hak dasar ASN sebagai warga negara (red)