JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang dinilai membuka ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ia meminta DPR bersama pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut pasal tersebut karena dinilai dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Firman menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada level yang mengkhawatirkan. Karena itu, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum harus berpihak pada penguatan upaya pemberantasan korupsi, bukan justru memberi celah bagi pelaku kejahatan.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” ujar Firman dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Firman, ketentuan yang memungkinkan adanya mekanisme pengampunan melalui pembayaran denda berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menilai regulasi tersebut dapat mengurangi efek jera terhadap pelaku korupsi dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini diperjuangkan.

Karena itu, Firman mendesak DPR bersama pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU Kejaksaan sebelum disahkan. Ia menegaskan, setiap aturan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi harus dihapus.

Selain menyoroti substansi RUU Kejaksaan, Firman juga menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi korupsi.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, namun keberhasilannya tidak akan tercapai tanpa dukungan penuh dari para menteri, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Firman menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi.

“Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih,” tegasnya.

Ia berharap DPR dan pemerintah menjadikan semangat pemberantasan korupsi sebagai landasan utama dalam menyusun setiap regulasi, termasuk pembahasan RUU Kejaksaan, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun menghambat agenda reformasi hukum nasional (red)