DENPASAR, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menegaskan pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap investor dan lembaga asing yang akan masuk melalui implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional (PFII) di Bali.

Menurut Syamsu, Indonesia tidak boleh hanya melihat masuknya investasi asing dari sisi manfaat ekonomi. Di balik peluang tersebut, terdapat potensi ancaman terhadap keamanan dan ketahanan nasional yang harus diantisipasi sejak awal.

“Kita mesti memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini bagaimana orang-orang atau lembaga yang mau masuk ke Indonesia melalui Bali dalam aktivitas financing internasional ini. Kita bisa profiling latar belakangnya dan hubungannya dengan kelembagaan lain yang berpotensi memberikan tekanan terhadap ketahanan nasional,” ujar Syamsu Rizal usai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Denpasar, Bali, Sabtu (25/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, kemampuan melakukan profiling terhadap investor maupun institusi asing menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan nasional, terutama karena dinamika geopolitik global semakin kompleks.

Ia mengingatkan, sejumlah entitas internasional memiliki rekam jejak dan jaringan kerja sama yang beririsan dengan berbagai kepentingan geopolitik dunia. Karena itu, pemerintah harus memiliki instrumen hukum yang memadai untuk melakukan langkah antisipatif sebelum investasi masuk ke Indonesia.

Menurut Syamsu, penguatan kewenangan tersebut akan diakomodasi dalam RUU KKS yang saat ini masih dibahas DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan deteksi dini serta tindakan preventif terhadap potensi ancaman siber maupun ancaman terhadap ketahanan nasional.

“DPR memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depannya ada inisiatif-inisiatif tertentu yang bisa diakomodasi. Regulasi ini disiapkan agar adaptif dan mampu mengantisipasi ancaman bukan hanya untuk lima atau sepuluh tahun ke depan,” tegasnya.

Syamsu berharap pembahasan RUU KKS dapat segera diselesaikan sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan keamanan digital sekaligus mengawal implementasi UU PFII.

Ia menilai keberadaan pusat finansial internasional di Bali memang berpotensi menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di saat yang sama, negara juga harus memastikan setiap arus investasi asing tetap berada dalam koridor keamanan nasional agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan terjaganya kedaulatan negara (red)