JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi strategis untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlanjutan status para PPPK.
Politisi yang akrab disapa Edo itu menilai banyak daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Jika pembiayaan PPPK tetap sepenuhnya dibebankan kepada APBD, dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Jika gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, ditanggung APBN, maka APBD dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Ini akan menjadi solusi yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” ujar Edo.
Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tanpa harus mengorbankan kebutuhan tenaga pelayanan publik yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Edo menegaskan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan berbagai tenaga pelayanan dasar lainnya bukan sekadar komponen belanja pegawai, melainkan aset pembangunan yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain mengusulkan pembiayaan melalui APBN, Edo juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Ia menilai kebijakan tersebut justru dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“PPPK adalah pegawai pelayan rakyat yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan. Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin oleh negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Edo turut menyoroti penyelesaian tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah.
“Jangan sampai penyelesaian honorer yang telah diperjuangkan bertahun-tahun terhenti hanya karena persoalan fiskal. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian,” katanya.
Ia juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN agar PPPK memiliki kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih jelas.
Edo berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan PPPK sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia (red)

Berita terkait