JAKARTA, BERITA SENAYAN – Meningkatnya persoalan di sektor kehutanan, mulai dari degradasi ekosistem hingga maraknya alih fungsi lahan, mendorong DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan modern.

Menurut Firman, berbagai persoalan yang terjadi selama ini menunjukkan perlunya penguatan aturan agar kawasan hutan lindung dan konservasi tidak terus mengalami tekanan akibat kepentingan ekonomi jangka pendek.

“UU 41 tentang kehutanan memang kebutuhan yang mendesak untuk dibahas. Tujuan dari RUU ini memang untuk melestarikan hutan. Hutan lindung dan konservasi juga harus dilindungi, tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Firman Soebagyo dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan keberlanjutan hutan Indonesia. Dalam pembahasan revisi tersebut, DPR juga akan menyoroti persoalan konflik tenurial, tumpang tindih perizinan, kerusakan kawasan hutan, hingga kebutuhan integrasi data kehutanan nasional.

Firman mengungkapkan bahwa berbagai perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat, menjadi faktor penting yang harus diakomodasi dalam regulasi baru. Dengan begitu, pengelolaan hutan dapat berjalan lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Komitmen-komitmen ini yang akan kita bangun dalam revisi UU 41. Alih fungsi lahan hutan juga akan dikembalikan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam pembahasan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Umbu Kabunang juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hutan adat. Ia menegaskan revisi UU Kehutanan harus memberikan jaminan kuat terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini mereka kelola.

Menurut Umbu, penguatan perlindungan masyarakat adat harus menjadi salah satu substansi utama dalam revisi undang-undang agar manfaat pengelolaan hutan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Melalui revisi UU Kehutanan ini, DPR berharap lahir regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, mampu menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia (red)