JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kembali mendorong penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan tidak ada suara sah masyarakat yang terbuang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Ferry menilai sistem parliamentary threshold selama ini menimbulkan persoalan disproporsionalitas karena jutaan suara pemilih yang diberikan kepada partai politik tertentu tidak ikut terkonversi menjadi kursi legislatif ketika partai tersebut gagal melewati ambang batas.

“Maka kalau kita ingin melihat bahwa jangan sampai terjadi disproporsionalitas maka ambang batas efektifnya ya harus direndahkan bisa sampai 0 persen,” ujar Ferry dalam diskusi Obor Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ferry, prinsip dasar demokrasi adalah memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Karena itu, keberadaan parliamentary threshold perlu dievaluasi agar tidak menghilangkan hak politik warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya secara sah.

Bahkan, ia mengungkapkan hasil perhitungannya menunjukkan bahwa ambang batas parlemen ideal berada di kisaran sangat rendah, bahkan mendekati nol persen.

“Bahkan saya menghitung cuma 1 persen. Nah, ini yang saya pikir kita ingin memperjuangkan bersama-sama,” katanya.

Ferry menjelaskan, perjuangan menghapus parliamentary threshold saat ini dilakukan Perindo bersama Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Tujuannya adalah memperkuat kualitas representasi politik dan memastikan komposisi parlemen benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa reformasi sistem pemilu tidak boleh hanya berpihak kepada partai-partai besar atau peserta yang sudah memiliki kekuatan politik mapan. Sebaliknya, sistem harus memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta pemilu.

Menurut Ferry, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai aspek yang selama ini dianggap kurang adil dalam sistem elektoral Indonesia.

“Pemilu itu bukan milik penyelenggara saja, pemilu itu bukan milik peserta pemilu saja seperti kami di partai politik. Pemilu itu milik masyarakat,” tegasnya.

Selain isu parliamentary threshold, Ferry juga menyoroti perlunya reformasi pada sistem nomor urut partai politik agar kompetisi pemilu berlangsung lebih seimbang. Namun, baginya, penghapusan ambang batas parlemen tetap menjadi agenda utama karena berkaitan langsung dengan kedaulatan suara rakyat.

Wacana tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029, mengingat menyangkut representasi politik dan distribusi kursi di parlemen (red)