JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan DPR masih menyusun skema baru pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold.

Menurut Doli, meskipun ambang batas pencalonan presiden telah dihapus, MK tetap memberikan catatan penting kepada pembentuk undang-undang agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak dan tidak hanya menghadirkan calon tunggal.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Cuma ada note-nya di sana, note-nya itu adalah diminta kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering supaya calon presiden-wakil presiden itu tidak tunggal dan tidak terlalu banyak,” kata Doli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Doli menjelaskan, DPR saat ini tengah memikirkan berbagai formula yang dapat mengakomodasi putusan MK sekaligus menjaga kualitas kontestasi Pilpres ke depan. Menurutnya, rekayasa konstitusional atau constitutional engineering diperlukan agar pemilihan presiden tetap kompetitif dan efektif.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang terlalu longgar tanpa pengaturan tertentu juga berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk membludaknya jumlah kandidat dalam satu kontestasi.

Doli bahkan berkelakar bahwa Pilpres Indonesia jangan sampai berubah seperti ajang kongres organisasi yang diikuti terlalu banyak calon.

“Kebetulan selama ini saya di organisasi kemasyarakatan baik mahasiswa dan pemuda. Nah kalau kita ingat tuh kalau mau kongres atau mau munas atau apa gitu ya, wah itu calonnya ada 30 ya, pusing tuh ya kalau semua orang itu. Jadi nggak, jangan sampai pemilu kita kayak kongres gitu,” ujarnya sambil tertawa.

Menurut Doli, salah satu tantangan terbesar dalam revisi UU Pemilu saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan menjaga efektivitas sistem pemilihan presiden.

Karena itu, DPR akan mendengarkan berbagai masukan dari partai politik, akademisi, pakar hukum tata negara, serta kelompok masyarakat sipil sebelum memutuskan formula yang akan digunakan dalam revisi UU Pemilu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXI/2024 telah mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang selama ini mengatur presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Doli menegaskan, revisi UU Pemilu nantinya harus mampu menjawab tantangan baru pasca penghapusan presidential threshold sekaligus memastikan Pemilu Presiden 2029 berjalan demokratis, kompetitif, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Indonesia (red)