JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang benderang perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Abdullah, publik berhak mengetahui seluruh proses penanganan perkara tersebut karena kasus yang terjadi menyangkut institusi pelayanan publik yang selama ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi selama proses penyidikan berlangsung.

“Jangan ada yang ditutupi. KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Abdullah, Kamis (4/6/2026).

Politikus PKB itu menilai keterbukaan menjadi kunci penting agar proses hukum tidak memunculkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan pejabat tinggi negara.

Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi yang kini menjadi sorotan publik. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain mendukung proses hukum, Abdullah juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan internal. Ia menilai reformasi birokrasi harus diperkuat untuk memastikan pelayanan publik terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan dan peningkatan integritas aparatur menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Ini saatnya melakukan evaluasi total agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya (red)