JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menandai babak baru dalam tata kelola sektor keuangan nasional. Salah satu perubahan paling penting adalah pengalihan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Menteri Keuangan kepada DPR RI.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Tommy Kurniawan, menyebut perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan menciptakan keseimbangan kewenangan yang lebih baik dalam sektor keuangan.

Menurut Tommy, penguatan peran DPR dalam mengawasi LPS merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertujuan menghadirkan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap LPS adalah bagian dari tata kelola yang transparan. Evaluasi anggaran LPS ke depan harus terukur, objektif, dan berorientasi penuh pada efektivitas lembaga dalam menjaga kepercayaan nasabah,” ujar Tommy di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politikus yang akrab disapa Tomkur itu menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pemindahan kewenangan administratif, melainkan upaya memperkuat akuntabilitas lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan mekanisme baru tersebut, DPR akan memiliki ruang yang lebih besar untuk memastikan penggunaan anggaran LPS berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan nasabah serta stabilitas industri perbankan.

Selain soal LPS, revisi UU P2SK juga menegaskan kembali tata kelola penegakan hukum di sektor jasa keuangan. PKB menilai kepastian hukum harus dibangun melalui koordinasi yang kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan.

“Kunci kepastian hukum ada pada penguatan koordinasi lintas otoritas. Keberhasilan reformasi kelembagaan ini tidak diukur dari urusan administratif semata, melainkan dari sejauh mana konsumen terlindungi dan pembiayaan sektor produktif mengalir,” tegasnya.

PKB juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal dan perjudian online. Karena itu, fraksi tersebut mendorong pembentukan satuan tugas khusus untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kedua persoalan tersebut.

Di sisi lain, PKB turut mengawal sejumlah agenda strategis dalam revisi UU P2SK, termasuk penguatan ekonomi syariah, pengembangan bursa komoditas strategis, serta kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tommy menegaskan bahwa reformasi sektor keuangan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, tujuan utama perubahan regulasi bukan hanya memperkuat institusi keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

“Bagi PKB, penguatan sektor keuangan bukanlah tujuan akhir. Reformasi ini harus membumi; mampu memperkuat UMKM, menghidupkan ekonomi syariah, dan membebaskan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal serta judi online,” pungkasnya (red)