PONTIANAK, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyoroti minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Barat yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya perusahaan yang beroperasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Putih Sari saat melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, berdasarkan paparan yang diterima Komisi IX DPR RI, saat ini Kalimantan Barat hanya memiliki 27 pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Jumlah itu harus mengawasi ratusan perusahaan perkebunan dan ribuan perusahaan lain yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Dengan luas wilayah yang sangat besar dan jumlah perusahaan yang banyak, beban kerja pengawas ketenagakerjaan sangat tinggi. Kondisi ini menjadi masukan penting bagi Komisi IX dalam merumuskan kebijakan dan melakukan harmonisasi dengan regulasi lainnya,” ujar Putih Sari.

Ia menilai keterbatasan jumlah pengawas berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan. Padahal, Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah dengan aktivitas industri perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang cukup besar dan membutuhkan pengawasan intensif.

Menurut Putih Sari, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional, termasuk dalam penyusunan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Selain persoalan jumlah pengawas, Komisi IX DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait karakteristik ketenagakerjaan di Kalimantan Barat yang memiliki tantangan berbeda dibanding wilayah lain. Karena itu, DPR berupaya mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan prinsip keseragaman regulasi nasional.

“Tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Kalimantan Barat memiliki banyak industri di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang memiliki kekhususan tersendiri dalam praktik ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut, Putih Sari menjelaskan bahwa penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan pengaturan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Komisi IX DPR RI, kata dia, akan menjadikan berbagai masukan dari Kalimantan Barat sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.

“Kami ingin memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan iklim usaha tetap sehat serta produktif,” tegas Putih Sari (red)