JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kembali menyoroti posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kejelasan kedudukan Kompolnas harus menjadi prioritas sebelum membahas perluasan kewenangannya dalam revisi UU Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, desain kelembagaan Kompolnas perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan dalam praktik pengawasan terhadap institusi Polri.

“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” ujar Soedeson.

Ia menjelaskan, Polri merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana nasional. Karena itu, setiap pengaturan terkait mekanisme pengawasan terhadap Polri harus dirumuskan secara cermat agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum sekaligus tetap menjamin akuntabilitas institusi.

Soedeson juga mengingatkan bahwa perluasan kewenangan Kompolnas harus diiringi dengan sistem pengawasan yang seimbang. Menurutnya, DPR perlu memastikan siapa yang akan mengawasi Kompolnas apabila lembaga tersebut diberikan mandat yang lebih besar dalam pengawasan kepolisian.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah tersebut.

Dalam forum tersebut, Soedeson menilai masukan para akademisi sangat penting untuk memperkuat landasan teoritis dan akademik dalam penyusunan RUU Polri. Ia menegaskan bahwa revisi regulasi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan, tetapi juga menyangkut hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga sistem peradilan pidana.

Menurutnya, reformasi kepolisian harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang kuat agar mampu menjawab tuntutan masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme Polri di masa depan.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya (red)