JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus berorientasi pada penguatan perlindungan hak warga negara, bukan menjadi ajang perebutan kewenangan antarinstansi pemerintah maupun lembaga negara.

Menurut Willy, substansi revisi UU HAM harus difokuskan pada upaya memperluas promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang dinukil dari Parlementaria di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai kehadiran Kementerian HAM bersama sejumlah lembaga independen yang bergerak di bidang HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Tanah Air.

Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan antar lembaga perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru memunculkan persaingan kelembagaan.

Jangan Terjebak Persoalan Kewenangan

Willy mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU HAM tidak boleh terjebak pada perdebatan sempit mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga negara.

Menurutnya, jika fokus pembahasan hanya berkutat pada kepentingan institusi, maka tujuan utama revisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan warga negara justru akan terabaikan.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.

Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI akan memastikan fungsi legislasi berjalan optimal agar revisi UU HAM menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam menjamin hak-hak masyarakat.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Selain menyoroti substansi revisi, Willy memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, berbagai pandangan, kritik, maupun usulan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan individu merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Willy menambahkan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyampaikan masukan melalui berbagai kanal yang disediakan DPR, baik secara daring maupun melalui forum-forum resmi pembahasan.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya (red)