JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Konstitusi menegaskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPR maupun DPRD.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah makna Pasal 245 UU Pemilu dengan menambahkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen.
MK menyatakan KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada dapil terkait apabila kuota perempuan tidak terpenuhi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai keberadaan sanksi penting untuk memastikan semangat pengurangan diskriminasi terhadap perempuan benar-benar diterapkan dalam proses pencalonan legislatif.
“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud,” tegas Adies.
Menurut MK, ketentuan tersebut diperlukan demi menjaga asas kedaulatan rakyat dan menciptakan kontestasi pemilu yang adil serta inklusif.
Sebelumnya, Pasal 245 UU Pemilu hanya mengatur kewajiban memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon tanpa disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
Dengan putusan terbaru ini, partai politik kini menghadapi konsekuensi langsung berupa diskualifikasi di dapil tertentu apabila tidak memenuhi syarat kuota perempuan dalam pencalonan legislatif (red)

Berita terkait