JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menguatkan legalitas kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun setelah menolak gugatan yang diajukan Ali Wongso Sinaga.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara elektronik pada 19 Mei 2026, dengan majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menerima eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut dan menegaskan bahwa Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Depinas SOKSI periode 2025–2030 tetap sah serta memiliki kekuatan hukum administratif.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang elektronik.

Dengan keputusan tersebut, status hukum kepengurusan SOKSI di bawah Mukhamad Misbakhun dinyatakan tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Misbakhun menyambut putusan itu sebagai kemenangan penting bagi organisasi, terlebih karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI pada 20 Mei 2026.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI,” ujar Misbakhun.

Ia menegaskan bahwa SOKSI merupakan salah satu organisasi pendiri Partai Golongan Karya Partai Golongan Karya sehingga kepastian hukum ini penting bagi konsolidasi organisasi ke depan.

Selain menolak gugatan, PTUN juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu, serta membuka ruang upaya banding bagi pihak yang tidak menerima putusan.

Dengan putusan ini, PTUN menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut, sehingga legitimasi kepengurusan SOKSI versi Misbakhun tetap memiliki kekuatan hukum yang sah secara administratif (red)