JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, bukan sekadar alat kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.

Pernyataan itu disampaikan Mardani usai menghadiri diskusi publik yang digelar Perludem terkait perkembangan revisi UU Pemilu, Rabu (20/5/2026).

Menurut Mardani, revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan konstitusional pasca putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus peluang untuk memperkuat sistem demokrasi nasional yang lebih adil dan partisipatif.

“Alhamdulillah habis paripurna tadi, saya bisa hadir dalam diskusi publik yang diselenggarakan kawan-kawan Perludem membahas perkembangan revisi UU Pemilu. Kami melihat, revisi merupakan keharusan konstitusional pasca putusan MK, sekaligus momentum memperbaiki kualitas demokrasi kita,” ujar Mardani.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan revisi UU Pemilu tidak boleh disusun hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin memperoleh keuntungan politik pada Pemilu 2029.

“Revisi UU Pemilu jangan cuma jadi ajang hitung-hitungan politik 2029. Demokrasi terlalu mahal jika diatur dengan logika siapa untung, siapa rugi,” tegasnya.

Mardani mengatakan Indonesia membutuhkan desain pemilu yang mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjaga stabilitas pemerintahan dalam jangka panjang.

Ia menilai kualitas demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari sejauh mana sistem yang dibangun dapat menghadirkan keadilan politik bagi seluruh rakyat.

“Yang diperlukan Indonesia bukan aturan yang menguntungkan kelompok tertentu, tapi desain pemilu yang adil, dipercaya rakyat, memperkuat partisipasi publik dan menjaga stabilitas pemerintahan jangka panjang,” pungkasnya (red)