JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komarudin menilai putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa secara faktual Jakarta masih menjalankan fungsi utama pemerintahan, sementara IKN belum sepenuhnya siap beroperasi sebagai pusat administrasi negara.
“Ya memang faktanya begitu. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk ibu kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta. Dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut juga berdampak pada efektivitas pemanfaatan infrastruktur yang sudah dibangun di kawasan IKN. Menurutnya, gedung-gedung yang telah berdiri membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit jika belum difungsikan secara optimal.
Karena itu, Komarudin mengusulkan agar ada penempatan pejabat tinggi negara di IKN, termasuk kemungkinan Wakil Presiden, agar kawasan tersebut tetap memiliki aktivitas pemerintahan.
“Atau wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga pernah berkantor di IKN pada tahap awal pembangunan sebagai bagian dari uji operasional kawasan tersebut.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan resmi ke Nusantara (red0

Berita terkait