PATI, BERITA SENAYAN – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendampingi para korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan keadilan selama proses hukum berlangsung.
Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa, Eva Monalisa, menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh dianggap persoalan biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan para santri.
“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang layak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual,” ujar Eva Monalisa di Pati, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Eva, kolaborasi dengan KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan menjadi langkah penting agar penanganan korban dilakukan secara menyeluruh dan berpihak kepada korban.
Ia menilai keterlibatan lembaga negara diperlukan untuk memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi, termasuk hak atas rasa aman dan pemulihan trauma.
“Langkah nyata yang dilakukan DPP Perempuan Bangsa adalah bentuk kepedulian sekaligus aksi kemanusiaan bagi para santri yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Eva juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. Selain itu, ia meminta seluruh lembaga pendidikan memperkuat sistem pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Menurutnya, kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Maka dari itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren,” pungkasnya (red)

Berita terkait