JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar implementasinya tidak mandek di lapangan. Menurutnya, regulasi pelaksana menjadi kunci agar perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan efektif.

Habib Syarief menegaskan, pengesahan UU PPRT merupakan langkah bersejarah setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade. Namun, ia mengingatkan bahwa undang-undang tersebut akan sulit memberikan dampak nyata tanpa dukungan aturan teknis yang jelas.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini,” ujar Habib Syarief Muhammad di Jakarta.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menjelaskan, aturan pelaksana yang dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga regulasi teknis lain yang mengatur mekanisme perlindungan, hak pekerja, dan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.

Ia menilai, kehadiran UU PPRT bukan hanya soal administrasi ketenagakerjaan, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Habib Syarief juga memastikan DPR RI, khususnya Baleg, akan terus mengawal proses penyusunan regulasi turunan agar semangat perlindungan dalam UU PPRT tidak berhenti sebatas dokumen hukum semata.

Sebagai informasi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Pengesahan tersebut mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia (red)