JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga tingkat daerah perlu dikaji secara mendalam agar tidak berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Deddy, usulan tersebut memiliki sisi positif dalam meningkatkan efektivitas legislasi di daerah, namun juga menyimpan potensi risiko terhadap representasi politik.

“Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan DPR harus memiliki landasan argumentasi yang kuat, baik dari sisi konstitusionalitas maupun filosofi, agar tidak mudah dibatalkan oleh MK.

“Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya,” tegasnya.

Deddy juga menyoroti ketidakpastian dalam putusan MK yang dinilai kerap sulit diprediksi, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses legislasi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPR dalam merumuskan kebijakan yang solid dan tidak mudah dipatahkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran MK seharusnya terbatas pada menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan membentuk norma baru yang dapat memengaruhi proses legislasi.

“MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru,” ujarnya.

Deddy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan ambang batas parlemen agar tidak merugikan kualitas demokrasi sekaligus tetap menjaga efektivitas sistem politik di Indonesia (red)