JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya pembentukan Dana Abadi Korban dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat rentan.
Juru bicara Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Kami menekankan bahwa pengelolaan dana ini harus dilaksanakan secara afirmatif dan mudah diakses. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, kehadiran Dana Abadi Korban akan memberikan jaminan pemulihan yang lebih cepat dan tepat bagi korban kejahatan, terutama korban kekerasan seksual, terorisme, serta pelanggaran hak asasi manusia berat.
Selain itu, revisi UU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan optimal.
Fauqi menilai, selama ini korban sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan, baik dari sisi prosedur yang rumit maupun keterbatasan dukungan negara. Oleh karena itu, keberadaan Dana Abadi Korban diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut secara sistemik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU PSdK tidak hanya menjadi perubahan normatif, tetapi juga harus diimplementasikan secara nyata di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dengan langkah ini, Fraksi PKB berharap sistem hukum Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan dan perlindungan korban secara menyeluruh (red)

Berita terkait