JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Bidang Politik dan Keamanan PP KPPG, Fatmah Emma Alaydrus, menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang dinilai telah menggerus rasa aman serta integritas akademik di Indonesia.

Dalam pernyataan persnya, Senin (20/4/2026), Fatmah menyebut fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi.

Menurutnya, regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejatinya sudah menjadi payung hukum kuat. Namun, implementasinya harus melampaui aspek administratif dengan membangun ekosistem kampus yang benar-benar melindungi martabat dan kesehatan mental korban.

“Memanusiakan manusia tidak cukup hanya regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam lingkungan kampus yang aman, suportif, dan bebas dari penghakiman terhadap korban,” ujar Fatmah.

Ia menegaskan, kampus harus berpihak pada korban dengan menyediakan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis hingga korban pulih sepenuhnya. Selain itu, transparansi juga menjadi kunci agar kasus tidak ditutup-tutupi.

Fatmah juga mendorong sanksi tegas bagi pelaku, mulai dari pemberhentian (drop out) hingga proses hukum, tergantung tingkat pelanggaran. Namun, untuk kasus ringan, ia membuka ruang pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memberikan efek jera.

Lebih lanjut, ia mengimbau kampus untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dan tenaga profesional seperti psikolog, serta menyediakan lembaga bantuan hukum di lingkungan kampus.

“Kampus harus aktif membangun budaya consent melalui edukasi seksual, seminar, serta pelatihan bagi mahasiswa, dosen, dan staf,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya “saling jaga” di lingkungan kampus agar seluruh civitas akademika berani bersuara saat melihat ketidakadilan, tanpa melakukan tindakan anarkis.

Senada dengan itu, Anggota Bidang Advokasi PP KPPG, Radha Istana Hatas, menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu, bukan justru menjadi tempat yang menghilangkan rasa aman atas tubuh dan martabat seseorang.

“Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan bukan sekadar kasus individu, melainkan kegagalan sistem dalam melindungi manusia sebagai manusia,” ujarnya.

Radha menekankan bahwa sikap diam, menyalahkan korban, serta menutup-nutupi kasus bukanlah solusi. Ia meminta adanya ketegasan, keberanian, dan keberpihakan yang jelas dari setiap institusi pendidikan.

“Setiap pelaku harus diproses, setiap korban harus dilindungi, dan setiap institusi harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Keduanya sepakat bahwa tanpa rasa aman, pendidikan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan masa depan yang berkualitas bagi generasi muda (red)