JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Bob Hasan memastikan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) akan diselesaikan pada tahun ini.

Menurut Bob, seluruh anggota Banleg pada prinsipnya telah menyepakati pentingnya perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh sebagai bagian dari penguatan pembangunan daerah.

“Kita harap bisa tepat waktu (pengesahan Revisi UU PA), intinya pasti tahun ini,” ujar Bob kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam draf yang telah disusun, Baleg DPR RI juga mengakomodasi usulan kenaikan dana otsus menjadi 2,5 persen, sebagaimana diharapkan Pemerintah Aceh.

“Kita sudah ngedraft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur untuk membicarakan ke Presiden,” jelasnya.

Selain itu, Baleg juga mengusulkan agar pemberian dana otsus tidak lagi dibatasi waktu tertentu, melainkan berlaku selama Aceh masih berstatus sebagai daerah dengan kekhususan.

“Inikan usulan kita. Begitu juga di draft usulan tidak lagi 20 tahunan tetapi selama masih berstatus otonomi khusus,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya mendesak agar revisi UU Pemerintahan Aceh dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.

Menurutnya, percepatan pengesahan aturan tersebut sangat penting untuk mendukung pemulihan pascabencana serta mempercepat pembangunan di Aceh.

Dengan adanya komitmen dari DPR RI, diharapkan pembahasan revisi UU tersebut dapat segera rampung dan memberikan kepastian bagi penguatan fiskal serta pembangunan berkelanjutan di Aceh (red)