JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro mendorong penyelesaian sengketa lahan pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang melalui jalur hukum guna memastikan kepastian kepemilikan.

Ia menilai, meski proyek rusun bersubsidi merupakan langkah strategis untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), persoalan legalitas lahan tidak boleh diabaikan.

“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujar Syafiuddin, Kamis (16/04).

Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa,” tegasnya.

Saat ini, lahan seluas 3 hektar yang direncanakan untuk proyek rusun tersebut masih diperebutkan antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah mengklaim lahan sebagai milik negara, sementara pihak lain mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Syafiuddin menekankan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah paling tepat dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia tetap memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan rusun bersubsidi sebagai solusi atas keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.

“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, polemik lahan ini juga melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall yang memiliki pandangan berbeda terkait kepemilikan lahan tersebut (red)