JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti penundaan rapat internal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang dinilai menghambat proses penyusunan regulasi penting tersebut.
Menurutnya, rapat yang seharusnya membahas pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR (BKD) justru ditunda tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam tahapan pembahasan.
“Sampai kemarin harusnya ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD, tapi ditunda lagi. Saya tidak tahu kenapa sebabnya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi lanjutan terkait jadwal ulang rapat tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat proses pembahasan revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah mulai dipercepat.
“Ditundanya juga kita tidak tahu sampai kapan, alasan juga belum ada informasi,” lanjutnya.
Doli menegaskan, keterlambatan pembahasan dapat berdampak pada kesiapan tahapan pemilu ke depan. Pasalnya, pemerintah dijadwalkan mulai membentuk Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dalam waktu singkat karena berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak optimal.
“Kalau dibahas hanya dua atau tiga bulan, itu tidak ideal. Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang tergopoh-gopoh menjelang pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Doli menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal yang menjadi perhatian publik.
Ia berharap DPR segera mengagendakan kembali pembahasan agar revisi UU Pemilu dapat disusun secara komprehensif dan menjadi fondasi sistem demokrasi yang kuat dalam jangka panjang.
“Undang-undang ini harus disiapkan serius, bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk masa depan demokrasi kita,” pungkasnya (red)

Berita terkait