JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menilai kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL) menjadi bukti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Hal ini disampaikan menyusul fakta bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari Satgas PPKPT di kampus tersebut, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual? Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan seleksi,” ujar Lalu Hadrian, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan Satgas PPKPT tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus diisi oleh individu yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap perlindungan korban.

Selain menyoroti aspek kelembagaan, Lalu Hadrian juga menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia meminta agar pelaku tetap diproses secara hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Tidak cukup hanya dengan penonaktifan. Harus ada efek jera melalui pemecatan dan proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pihak kampus untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta tidak melakukan upaya menutup-nutupi demi menjaga citra institusi.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kampus harus berani membuka fakta dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberanian korban dalam melapor sangat penting untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kepolisian harus mengusut tuntas. Dan korban harus didorong untuk berani bersuara agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan telah menonaktifkan dosen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut melalui Surat Keputusan Rektor sejak 27 Februari 2026 (red)