Ali Ahmad: Negara Wajib Lindungi 9.000 PPPK NTT yang Terancam Diberhentikan
Rabu, 18 Maret 2026, 16:45:37 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad, menegaskan negara harus hadir melindungi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam diberhentikan.
Ia menyampaikan keprihatinan atas potensi pemutusan kontrak sekitar 9.000 PPPK akibat penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Ali, kebijakan fiskal tidak boleh mengorbankan hak dasar tenaga kerja, terlebih para PPPK tersebut baru diangkat dan belum lama menjalankan tugasnya.
“Negara tidak boleh abai terhadap nasib para PPPK yang telah direkrut secara sah. Negara wajib hadir melindungi keberlangsungan kerja PPPK sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” ujar Ali, Rabu (18/3/2026).
Ia menilai, jika aturan tersebut diterapkan secara kaku, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan di daerah. Karena itu, Ali mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan solusi konkret, salah satunya melalui kebijakan pengecualian terbatas terhadap batas belanja pegawai bagi sektor layanan dasar.
Selain itu, ia juga mengusulkan skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga keberlanjutan tenaga PPPK di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas. Tak hanya itu, Ali menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memandang belanja pegawai, yang menurutnya merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar beban anggaran.
“Jangan sampai negara justru menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja yang telah direkrutnya sendiri. Solusi harus berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya moratorium pemberhentian PPPK serta audit nasional kebutuhan aparatur sipil negara berbasis layanan publik. Ali berharap pemerintah pusat dan daerah segera berkoordinasi untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga tidak merugikan ribuan PPPK yang kini berada dalam ketidakpastian (red)
Berita terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Pantau Mudik Bandung,...
Firman Soebagyo: Putusan MK Hapus Pensiun...
TB Hasanuddin: Kasus Andrie Yunus Harus...
Habiburokhman: Komisi III Putuskan Bentuk Panja...
Kaisar Abu Hanifah: Pemda Harus Maksimalkan...
Imas Ubudiyah: BUMN Karya Harus Benahi...
Berita Terbaru
Cucun Ahmad Syamsurijal Pantau Mudik Bandung,...
Cindy Monica Gelar Program Sosial, Aja...
