JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mengkaji ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen terhadap produk pembalut perempuan. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan.
Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, mengatakan pembalut bukan barang mewah maupun produk gaya hidup. Penggunaannya merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan setiap bulan.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut,” ujar Nadya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Desakan tersebut muncul di tengah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang dikenai PPN efektif 11 persen. Untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Pembalut juga belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Menurut Nadya, pemerintah tidak seharusnya hanya mempertimbangkan potensi penerimaan negara dari kebijakan perpajakan. Dampak terhadap kelompok perempuan berpenghasilan rendah juga harus menjadi perhatian, terutama mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan kawasan terpencil.
Nadya Soroti Perempuan Miskin yang Kesulitan Akses Pembalut
Nadya mengingatkan bahwa akses terhadap produk menstruasi yang layak belum sepenuhnya merata. Masih terdapat perempuan, khususnya dari kelompok ekonomi rentan, yang kesulitan membeli pembalut dan terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan pembalut tidak semata-mata berkaitan dengan konsumsi barang, tetapi juga menyangkut kesehatan, kebersihan, dan martabat perempuan.
“Jangan hanya melihat dari sisi potensi penerimaan negara. Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan perpajakan harus memiliki perspektif keadilan sosial dan kesetaraan akses. Menstruasi merupakan proses biologis alami, sehingga kebutuhan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi seharusnya mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan pemerintah.
“Bagi perempuan, pembalut bukan pengeluaran insidental. Jika dikalkulasikan dalam setahun, uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,” ungkapnya.
Nadya juga meminta pemerintah memperhatikan kelompok perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi, termasuk pelajar, pekerja informal, dan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.
“Naif sekali jika kebutuhan primer perempuan justru dibebani pajak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara harus memastikan setiap perempuan, termasuk yang paling miskin dan tinggal di wilayah terpencil, bisa mendapatkan produk menstruasi yang layak,” katanya.
PKB Usulkan Insentif PPN Pembalut dan Pajak Lebih Berkeadilan
Jika pemerintah tetap mempertahankan pengenaan PPN terhadap pembalut, Nadya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan tarif yang serendah mungkin dan tetap terjangkau. Ia juga mengusulkan skema pengecualian atau insentif perpajakan bagi produk menstruasi tertentu, khususnya yang dibutuhkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, pemerintah perlu menimbang dampak sosial dari setiap kebijakan perpajakan, bukan hanya menghitung besaran penerimaan yang berpotensi diperoleh negara.
Lebih lanjut, Nadya meminta pemerintah mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang memiliki kemampuan lebih besar, termasuk konglomerasi dan aktivitas ekonomi berskala besar. Dengan demikian, penambahan penerimaan negara tidak harus membebani masyarakat melalui kebutuhan dasar.
“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan. Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar,” tandasnya.
Nadya berharap pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap perlakuan perpajakan produk menstruasi dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, akses kesehatan, serta dampaknya bagi perempuan.
“Bagi sebagian orang, pembalut hanya pengeluaran kecil. Bagi yang lain, ada kebutuhan lain yang harus dikorbankan. Jangan sampai kebijakan pajak justru membuat perempuan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya,” pungkas Nadya (red)

Berita terkait