JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengingatkan pemerintah agar memastikan setiap kebijakan nasional memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah. Menurutnya, keberhasilan kebijakan pemerintah pusat tidak cukup diukur dari regulasi yang diterbitkan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Indrajaya dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045, di The Grand Platinum Jakarta, pada 28–30 Oktober 2026.
Ia menilai sinkronisasi regulasi, penguatan kapasitas birokrasi, dan pengawasan menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat daerah.
“Regulasi yang baik tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar bekerja di sawah, di sekolah, di kantor desa, dan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Indrajaya, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945 harus memastikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tidak hanya diterbitkan, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Indrajaya mengidentifikasi tiga persoalan utama yang masih menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan pusat di daerah, yakni ketidaksinkronan birokrasi, persoalan agraria, dan tumpang tindih regulasi.
Indrajaya Soroti Persoalan PPPK dan Sengketa Agraria di Daerah
Dalam sektor birokrasi, Indrajaya menyoroti penataan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata, baru sekitar 1,4 juta orang yang telah diangkat menjadi PPPK.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya koordinasi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyediaan formasi serta kepastian pembiayaan.
Ia mengingatkan agar kebijakan penataan aparatur sipil negara tidak justru membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah hingga mengganggu pelayanan publik.
“Jangan sampai kebijakan penataan ASN sudah ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya terkendala kemampuan fiskal daerah. Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.
Selain persoalan birokrasi, Indrajaya menyoroti masih banyaknya sengketa pertanahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang. Ia mengutip data Kementerian ATR/BPN yang dipaparkan dalam makalahnya, yakni terdapat 9.754 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir, sementara 3.018 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan koordinasi antarlembaga, percepatan penanganan sengketa, serta konsistensi penerapan kebijakan satu peta dan pendaftaran tanah.
Kepastian hukum di sektor pertanahan harus mampu melindungi hak masyarakat, khususnya petani dan warga yang berhadapan dengan konflik lahan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai tumpang tindih tata ruang, perizinan, dan hak atas tanah justru merugikan masyarakat. Pengawasan harus memastikan aturan dijalankan dan hak rakyat terlindungi,” tegasnya.
Indrajaya Minta Regulasi Daerah Selaras dengan Kebijakan Nasional
Indrajaya juga mengingatkan bahwa pelaksanaan desentralisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi tanpa memperhatikan keselarasan dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, peraturan daerah harus mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, mendorong investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Regulasi seharusnya tidak justru menambah hambatan birokrasi atau menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang telah dirancang dapat diterapkan secara konsisten. Pengawasan juga perlu memastikan setiap regulasi berjalan sesuai tujuan serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Indrajaya mengaitkan penguatan implementasi kebijakan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Beberapa agenda yang menjadi perhatian antara lain pembangunan dari desa, reformasi birokrasi dan hukum, penguatan demokrasi, serta upaya mewujudkan swasembada pangan melalui reforma agraria yang berkeadilan.
Menurutnya, berbagai agenda pembangunan tersebut membutuhkan koordinasi dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, Indrajaya menegaskan bahwa kualitas kebijakan harus dinilai berdasarkan pelaksanaannya di lapangan. Sinkronisasi regulasi, kapasitas birokrasi, dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar program pembangunan nasional benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh daerah (red)

Berita terkait