JAKARTA, BERITA SENAYAN – Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diwacanakan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota KPU di tingkat daerah berpotensi disesuaikan berdasarkan kebutuhan wilayah, jumlah pemilih, kondisi geografis, dan beban kerja penyelenggaraan pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan usulan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang sedang dipertimbangkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Pertimbangannya itu, kenapa sembilan, karena tujuh dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Irawan, kompleksitas pemilu serentak membutuhkan pembagian tugas yang lebih efektif di tubuh penyelenggara pemilu. Namun, penambahan anggota di tingkat pusat tidak serta-merta berarti seluruh KPU daerah harus memiliki jumlah komisioner yang sama.

Wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Berbagai usulan masih perlu dikaji sebelum dituangkan ke dalam ketentuan revisi UU Pemilu.

Beban Pemilu Serentak Jadi Alasan Penambahan Komisioner

Irawan menjelaskan, beban kerja komisioner meningkat ketika tahapan pemilu memasuki masa krusial, mulai dari distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi hasil pemilu. Pada saat bersamaan, KPU juga harus menangani berbagai persoalan teknis serta laporan dari daerah.

Situasi tersebut menuntut pembagian tanggung jawab yang proporsional. Ketika sebagian komisioner harus turun ke daerah untuk memantau pelaksanaan tahapan pemilu, penanganan persoalan dan koordinasi di tingkat pusat tetap harus berjalan.

Karena itu, menurut Irawan, penentuan jumlah anggota KPU perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing tingkatan, bukan sekadar menyamakan jumlah komisioner secara nasional.

“Jadi manajemen penyelenggaraan pemilu, sebenarnya itu lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu yang mengharuskan ada rasionalisasi terkait dengan jumlah penyelenggara,” ungkapnya.

KPU Daerah dan Bawaslu Juga Masuk Evaluasi DPR

Irawan mengatakan jumlah anggota KPU provinsi serta kabupaten/kota perlu dievaluasi berdasarkan jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja. Daerah dengan wilayah relatif kecil serta jumlah pemilih yang lebih sedikit dapat memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan provinsi berpenduduk besar dan memiliki jangkauan geografis luas.

“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi beberapa tempat yang kami anggap tidak harus sama jumlahnya setiap daerah,” katanya.

Penyesuaian itu juga menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumlah anggota Bawaslu RI yang saat ini lima orang turut dikaji, dengan opsi penambahan menjadi tujuh atau sembilan orang. Adapun komposisi anggota di tingkat daerah juga berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa usulan perubahan jumlah anggota penyelenggara pemilu belum menjadi keputusan resmi. Berbagai masukan masih perlu ditampung dan dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan dalam revisi undang-undang.

“Semua kan bisa mengusulkan. Kita tampung usulan itu. Nanti dibahas mendalam di panja. Jadi belum ada keputusan apa pun saat ini,” kata Dede Yusuf.

Dengan demikian, wacana penambahan komisioner KPU RI menjadi sembilan orang serta penyesuaian jumlah anggota di daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. DPR perlu mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, efisiensi kelembagaan, dan kebutuhan nyata di setiap wilayah sebelum menentukan rumusan final revisi UU Pemilu (red)