JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didesak mengevaluasi total pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, bahkan meminta Raja Juli mundur apabila pembenahan yang dilakukan tidak menghasilkan perbaikan nyata dan terukur.

Ateng menilai, kebakaran yang terus terjadi di kawasan rawan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap upaya pencegahan, pengawasan, kesiapan pemadaman, dan kepatuhan pemegang izin pengelolaan hutan.

Menurutnya, ancaman kekeringan dan fenomena El Niño memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut semestinya mendorong pemerintah memperkuat kesiapsiagaan, bukan menjadi alasan atas berulangnya kejadian serupa.

“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Ia menyoroti pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak akhir 2024. Menurutnya, perubahan struktur tersebut harus diikuti pembagian kewenangan dan koordinasi yang jelas agar penanganan karhutla tidak terhambat.

Ateng Soroti Pengawasan dan Sanksi Perusahaan Pemicu Karhutla

Ateng mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla telah memberikan dasar bagi penguatan upaya pengendalian kebakaran. Instruksi tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Ia meminta implementasi kebijakan itu terlihat melalui kesiapan pencegahan, tindak lanjut pelanggaran, dan penurunan kebakaran berulang. Pemerintah juga perlu menggunakan peta kerawanan, informasi cuaca, serta pemantauan titik panas sebagai dasar untuk melakukan tindakan sebelum api meluas.

“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, kapan tindakan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan,” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi, Ateng menyoroti langkah Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 yang menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berdasarkan keterangan resmi kementerian, kebakaran ditemukan pada areal kelolaan dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Salah satu perusahaan dikenai pembekuan izin karena kebakaran yang luas dan berulang.

Ateng mengapresiasi penindakan tersebut, tetapi meminta pemerintah membuka perkembangan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan sanksi, termasuk efektivitas pengawasan di lokasi yang pernah terbakar.

“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Ateng Ajukan Enam Rekomendasi, Minta Evaluasi Menhut Terukur

Untuk memperbaiki pengendalian karhutla, Ateng mengajukan enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, Kementerian Kehutanan diminta memprioritaskan pemeriksaan kawasan rawan dan lokasi kebakaran berulang, termasuk mengevaluasi kesiapan peralatan, sumber air, regu pemadam, akses pemadaman, serta kepatuhan pemegang izin.

Kedua, KLH/BPLH perlu memperkuat pengawasan kepatuhan lingkungan, perlindungan fungsi gambut, pemantauan kualitas udara, dan kewajiban pemulihan. Ketiga, pemulihan gambut harus dilakukan secara terpadu melalui pembasahan kembali, perbaikan sekat kanal, pemantauan muka air tanah, serta penegasan tanggung jawab pemeliharaan.

Keempat, penanganan darurat perlu menggunakan satu komando operasi dengan melibatkan kementerian terkait, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur lainnya. Keselamatan serta layanan kesehatan bagi petugas juga harus dijamin.

Kelima, penegakan hukum kehutanan dan lingkungan perlu diperkuat melalui pertukaran bukti dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban pemulihan serta menanggung biaya sesuai ketentuan hukum.

Keenam, pemerintah diminta mengumumkan rencana pelaksanaan bersama dalam 30 hari dan melaporkan perkembangannya setiap bulan. Laporan itu harus memuat pembagian tugas, anggaran, jadwal pemeriksaan, penyelesaian temuan, dan target penurunan kebakaran berulang.

Ateng juga mengapresiasi kerja Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, TNI, Polri, BPBD, serta masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia meminta pemerintah memastikan kecukupan peralatan, biaya operasional, perlindungan keselamatan, dan layanan kesehatan bagi petugas di lapangan.

“Petugas di lapangan sudah mempertaruhkan keselamatan. Kerja mereka harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat agar tidak terus menghadapi kebakaran yang meluas,” ujarnya.

Ateng menegaskan, keberhasilan pengendalian karhutla harus diukur dari kesiapan anggaran, tindakan pencegahan, penegakan hukum, dan hasil perlindungan terhadap masyarakat. Ia meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila pembenahan tidak menghasilkan perubahan nyata.

“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkasnya (red)