JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian Z, anak penyandang Down syndrome berinisial Z yang meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan. Ia menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan transparan demi memberikan kejelasan serta keadilan bagi keluarga korban.

Selly menyampaikan duka cita atas meninggalnya Z. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus.

“Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar perundungan anak, melainkan menyangkut keselamatan anak, perlindungan penyandang disabilitas, dan tanggung jawab kita dalam memastikan setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman,” tegas Selly kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Ia menilai penanganan kasus tersebut harus berjalan dengan memperhatikan dua kepentingan sekaligus, yakni pemenuhan hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan serta pembinaan yang tepat bagi anak-anak yang diduga terlibat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selly Minta Polisi Ungkap Penyebab Kematian dan Peran Setiap Pihak

Selly meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kematian Z dan memastikan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak didahului kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

“Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.

Selly turut menyoroti keputusan mengembalikan anak-anak yang diduga terlibat kepada orang tua. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya proses penanganan perkara. Diperlukan asesmen menyeluruh, pengawasan, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas.

“Namun, pengembalian kepada orang tua tidak boleh dimaknai sebagai persoalan yang selesai begitu saja. Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan proses pembinaan benar-benar berjalan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII tersebut menjelaskan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 21 mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Mekanisme tersebut harus dijalankan sesuai prosedur dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang. <Cite refs={[“turn320156view2”]}/>

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh mengesampingkan hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan. Penanganan perkara perlu mempertimbangkan usia anak, hasil asesmen, ketentuan hukum, serta kepentingan terbaik bagi seluruh anak yang terkait.

Selly Dorong Evaluasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas

Selain meminta kepolisian mengusut perkara tersebut, Selly mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pemerintah daerah, pekerja sosial, serta lembaga terkait mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anak, terutama bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, pendampingan terhadap keluarga korban harus dilakukan secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, pembinaan terhadap anak-anak yang diduga terlibat juga harus dilaksanakan secara tepat sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Selly mengingatkan bahwa perundungan tidak bisa semata-mata dianggap sebagai persoalan perilaku anak. Keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan empati, membangun sikap saling menghormati, serta mencegah kekerasan sejak dini.

Ia menegaskan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan maupun diskriminasi. Karena itu, sistem perlindungan anak perlu memastikan tersedianya lingkungan yang aman, akses pendampingan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan yang memadai.

“Pada akhirnya, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh ditafsirkan hanya untuk anak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga harus menjamin hak, martabat, dan keadilan bagi anak yang menjadi korban. Kita perlu memastikan bahwa pembinaan berjalan, proses hukum memberikan kejelasan, dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Selly berharap penanganan kasus Z menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak dan penyandang disabilitas di Indonesia. Ia menekankan bahwa keadilan bagi keluarga korban, proses hukum yang transparan, dan pembinaan sesuai ketentuan harus berjalan beriringan agar kasus serupa dapat dicegah pada masa mendatang (red)