JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disusun untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia mengklaim memiliki dasar berupa riwayat dokumen pendidikan Gibran dan dokumen pembahasan rancangan PKPU bersama DPR RI pada September 2023.
Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menyebut dua hal tersebut perlu diperhatikan untuk memahami kronologi pembentukan aturan yang kini menjadi polemik. Menurutnya, riwayat dokumen pendidikan Gibran telah ada sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun, sedangkan ketentuan yang dipersoalkan juga telah tercantum dalam draf yang dibahas melalui mekanisme konsultasi.
“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,” ujar Hasyim.
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki dokumen kelulusan tersebut, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menjadi sorotan dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran. <Cite refs={[“turn839915search0″,”turn839915search6”]}/>
Hasyim Asy’ari Klaim Dokumen Pendidikan Gibran Sudah Ada Sejak 2019
Hasyim menyatakan Gibran telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang, menurut keterangannya, diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019.
Ia mengatakan dokumen tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020. Hasyim menjadikan riwayat tersebut sebagai salah satu alasan untuk membantah anggapan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” katanya.
Selain riwayat dokumen tersebut, Hasyim mengungkap sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan pembahasan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023.
Dokumen yang disebutnya meliputi surat KPU Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai permohonan konsultasi empat rancangan PKPU, surat DPR Nomor B/11590/PW.01/09/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai undangan RDP, serta surat Bawaslu Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tertanggal 22 September 2023 yang memuat masukan terhadap rancangan PKPU.
Hasyim juga merujuk dokumen kesimpulan RDP yang, menurut keterangannya, ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Ketua KPU Hasyim Asy’ari; Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda; Ketua DKPP Heddy Lugito; serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Menurut Hasyim, ketentuan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) saat itu tercantum dalam draf sebagai Pasal 19 ayat (2). Ia mengemukakan dokumen tersebut untuk menanggapi pernyataan Ahmad Doli yang sebelumnya mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut dalam rapat konsultasi.
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” ujar Hasyim.
Hasyim Bantah Dugaan Pasal Selundupan, Singgung Ahmad Doli dan Arsul Sani
Berdasarkan dokumen yang dirujuknya, Hasyim berpendapat ketentuan tersebut telah dibahas bersama pihak-pihak terkait dalam forum konsultasi. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya catatan keberatan terhadap ketentuan itu dalam pembahasan yang dimaksudnya.
“Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” tegasnya.
Hasyim juga menyebut Arsul Sani, yang saat itu merupakan anggota Komisi II DPR RI dan kini menjabat hakim MK, sebagai salah satu peserta RDP tersebut. Ia meminta agar perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan aturan diperjelas dengan merujuk pada dokumen, notula, rekaman rapat, dan kesimpulan resmi.
Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam rapat tidak dengan sendirinya menjelaskan tanggung jawab hukum atas rumusan akhir peraturan. Klaim mengenai materi yang dibahas, persetujuan peserta, dan ada atau tidaknya keberatan tetap perlu diperiksa melalui dokumen resmi yang relevan.
Dalam putusan perkara yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara itu. <Cite refs={[“turn839915search4″,”turn839915search5”]}/>
Pada akhir klarifikasinya, Hasyim menyerukan agar seluruh pihak menyampaikan keterangan secara jujur mengenai peristiwa yang pernah berlangsung.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak: ‘Lupa Boleh, Munafik Jangan’,” ujarnya.
Hasyim menegaskan bahwa tudingan terhadap proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu dinilai berdasarkan kronologi pembentukan peraturan, dokumen pembahasan, serta riwayat dokumen pendidikan yang ia kemukakan. Verifikasi terhadap sumber-sumber resmi tersebut menjadi penting untuk memperjelas perbedaan keterangan mengenai proses lahirnya ketentuan yang kini menjadi polemik (red)

Berita terkait