JAKARTA, BERITA SENAYAN – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut disampaikan Guntur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Guntur Romli Soroti Proses Verifikasi KPU
Menurut Guntur, persoalan dokumen persyaratan pendidikan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Ia menilai pertimbangan MK juga menyentuh aspek kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab publik.
“Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Guntur mengatakan lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta KPU memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan saat proses tersebut berlangsung.
“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Guntur Minta Penyelesaian Terbuka, Bukan Kesepakatan Tertutup
Guntur juga menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga. Namun, menurut dia, pertanggungjawaban moral tetap melekat pada setiap pemegang jabatan publik.
Ia meminta setiap pertanyaan mengenai dokumen persyaratan pencalonan dijawab secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik,” kata Guntur.
Guntur menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia. Ia menolak jika persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan tertutup.
“Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujarnya.
Guntur menambahkan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Menurutnya, temuan dan pertimbangan MK perlu menjadi bahan evaluasi kelembagaan agar proses pencalonan dan verifikasi persyaratan dalam pemilu berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan (red)

Berita terkait