JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Gagasan tersebut membuka peluang bagi calon anggota legislatif (caleg) yang gagal terpilih melalui dapil konvensional untuk tetap memperoleh kursi DPR RI melalui mekanisme yang diusulkan.
Doli menjelaskan, konsep tersebut merupakan sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Melalui skema ini, pemilihan anggota DPR tidak hanya mengandalkan dapil konvensional, tetapi juga menyediakan satu dapil nasional yang memberikan ruang bagi partai politik untuk menentukan kader yang dinilai layak mewakili partai di parlemen.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli, dikutip Minggu (11/10/2026).
Menurut Doli, dapil nasional dirancang untuk mengakomodasi kebijakan internal partai dalam menentukan calon anggota DPR yang selama ini berkontribusi terhadap organisasi. Dengan demikian, keterwakilan partai di parlemen tidak sepenuhnya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Dalam usulan itu, jumlah dapil DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional. Namun, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan belum menjadi ketentuan final.
Doli Ungkap Skema 58 Kursi Dapil Nasional, Partai Bisa Tentukan Caleg
Doli menjelaskan, salah satu opsi yang sedang dibicarakan adalah mengalokasikan kursi dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen dari total kursi DPR RI. Dengan jumlah anggota DPR saat ini sebanyak 580 orang, skema alokasi 10 persen berarti setara dengan 58 kursi untuk dapil nasional.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” kata Doli.
Ia menerangkan, kursi dapil nasional dalam konsep yang diusulkan dapat diisi oleh caleg yang sebelumnya tidak terpilih melalui dapil konvensional. Dalam mekanisme tersebut, partai politik memperoleh kewenangan untuk menentukan calon yang akan ditempatkan melalui jalur nasional.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ungkapnya.
Menurut Doli, usulan tersebut dimaksudkan untuk menggabungkan keterwakilan berdasarkan hasil pemilihan di daerah dengan pertimbangan internal partai. Meski demikian, besaran alokasi kursi dan mekanisme penentuan calon terpilih masih perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RUU Pemilu.
Ia menegaskan, gagasan dapil nasional bukan satu-satunya alternatif yang muncul dalam pembahasan. Sejumlah partai politik juga mengajukan konsep berbeda, termasuk mekanisme national pool dan penghitungan sisa suara.
Dapil Nasional Masih Dibahas, Doli Soroti Perbedaan Mekanisme Pemilu
Doli menyebut usulan dapil nasional masih menjadi bahan diskusi di antara anggota Panja RUU Pemilu. Ia menyoroti perbedaan pendekatan antara konsep yang diusulkan Golkar dan mekanisme lain yang bertumpu pada penghitungan sisa suara partai politik.
Menurutnya, penggabungan mekanisme sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlu dikaji secara cermat agar desain sistem pemilu memiliki dasar dan mekanisme yang konsisten.
“Nah, sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” pungkasnya.
Doli menegaskan bahwa pembentukan dapil nasional masih berupa usulan yang memerlukan pembahasan bersama fraksi-fraksi dan pihak terkait. Keputusan akhir mengenai sistem pemilu, jumlah dapil, alokasi kursi, serta mekanisme penentuan caleg terpilih akan bergantung pada hasil pembahasan RUU Pemilu.
Dengan demikian, caleg yang kalah di dapil konvensional belum otomatis dapat masuk DPR melalui dapil nasional. Peluang tersebut baru dapat berlaku apabila konsepnya disepakati dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (red)

Berita terkait