JAKARTA, BERITA SENAYAN –  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus mampu menghadirkan tata kelola guru yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan.

Menurut Lalu Hadrian, pembenahan tata kelola guru tidak boleh hanya berfokus pada status kepegawaian. Seluruh aspek, mulai dari pemerataan, kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, pengembangan karier hingga perlindungan profesi, harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

“RUU Sisdiknas harus memastikan tata kelola guru dibangun secara adil dan berkelanjutan. Jangan sampai persoalan administrasi dan status kepegawaian justru mengalahkan kebutuhan layanan pendidikan. Titik tolaknya harus kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan,” kata Lalu Hadrian saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Lalu Hadrian Soroti Ketimpangan Guru Negeri dan Swasta

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sejumlah organisasi pendidikan menyampaikan masukan terkait pembenahan tata kelola guru.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pembenahan tata kelola guru secara terpadu, termasuk kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, dan perlindungan profesi. Sementara Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong perubahan paradigma dari tata kelola berbasis status kepegawaian menjadi berbasis kebutuhan layanan pendidikan.

Adapun Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) menekankan pentingnya kesetaraan hak, kewajiban, dan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta.

Lalu Hadrian menilai seluruh masukan tersebut penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas. Ia menegaskan setiap guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, harus mendapatkan akses yang layak terhadap kesejahteraan, perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier.

“Kita ingin memastikan negara hadir secara nyata dalam tata kelola guru. Tidak boleh ada guru yang kehilangan hak atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier hanya karena perbedaan status kepegawaian atau tempat mengabdi,” tegas Ketua DPW PKB NTB tersebut.

Lalu Hadrian Minta Aturan Guru Disusun Lebih Komprehensif

Lalu Hadrian juga meminta penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan menelaah seluruh regulasi yang berkaitan dengan tata kelola guru. Menurutnya, langkah tersebut penting agar aturan yang lahir tidak berjalan secara parsial dan saling tumpang tindih.

“Perlu dilakukan penyisiran kembali terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan RUU Sisdiknas. Termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan begitu, upaya kodifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial,” ujarnya.

Selain tata kelola guru, Komisi X juga menyoroti pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi. Hal itu mencakup bukan hanya besaran anggaran, tetapi juga cakupan dan peruntukannya agar sesuai dengan amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal distribusi guru, Lalu Hadrian meminta pemerintah memiliki perencanaan kebutuhan guru yang akurat, berbasis data, dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.

Menurutnya, perencanaan tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan kekurangan maupun kelebihan guru di berbagai daerah dan satuan pendidikan.

Lalu Hadrian menegaskan RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi pembenahan pendidikan nasional dalam jangka panjang. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, kata dia, perlu diterjemahkan menjadi norma yang mampu menjawab persoalan guru saat ini sekaligus mengantisipasi kebutuhan pendidikan Indonesia di masa mendatang (red)