JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional dan transparan.
Abdullah menilai penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah profesionalitas. Walaupun yang dihadapi merupakan mantan atasan atau pernah menjadi bagian dari institusi Kejaksaan, para jaksa harus tetap bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum,” kata Abdullah.
Abdullah Soroti 34 Jaksa Tangani Perkara Febrie
Abdullah menanggapi langkah Kejagung yang menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Abdullah, jumlah jaksa yang disiapkan menunjukkan perkara tersebut mendapatkan perhatian serius. Namun, ia menekankan banyaknya JPU bukan menjadi ukuran utama dalam proses penegakan hukum.
Ia meminta para penegak hukum yang menangani perkara dapat memisahkan hubungan kelembagaan maupun personal dengan kewajiban menjalankan proses hukum.
“Penanganan perkara ini jangan dicampur dengan kepentingan pribadi. Semua harus ditempatkan dalam koridor penegakan hukum. Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara sama,” tegasnya.
Abdullah menilai latar belakang Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Abdullah Minta Kejagung Buka Perkembangan Perkara
Selain profesionalitas, Abdullah meminta Kejagung mengedepankan keterbukaan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kejagung harus terbuka. Jangan ada pihak atau hal-hal yang disembunyikan dalam proses penanganan perkara ini. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Abdullah menegaskan transparansi tidak berarti seluruh materi perkara yang bersifat rahasia harus dibuka kepada publik. Menurutnya, yang terpenting adalah setiap tahapan proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi bahwa ada perlakuan khusus atau ada hal-hal tertentu yang sengaja ditutup-tutupi. Prosesnya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdullah.
Ia menilai penanganan perkara Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi Kejagung dalam menjaga integritas dan independensi institusi. Karena itu, Abdullah meminta proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum (red)

Berita terkait