JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan kepastian hubungan kerja, pengupahan yang adil, serta perlindungan terhadap martabat pekerja di tengah dinamika dunia usaha.

“Kemajuan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan negara hadir memastikan keduanya seimbang,” ujar Zainul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Zainul, pengesahan UU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia menekankan pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari proses produksi, tetapi juga sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.

Zainul: Pesangon Hak Pekerja, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

Zainul menegaskan Fraksi PKB berpandangan bahwa pesangon merupakan hak pekerja dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan bagian dari skema jaminan sosial. Karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ditempatkan sebagai opsi terakhir dengan mengutamakan perundingan bipartit serta dialog sosial.

“Bagi Fraksi PKB, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat, hak, dan keluarga yang harus dilindungi. Hak pesangon tidak boleh bergantung pada kondisi saat terjadi PHK saja,” kata Zainul.

Ia juga menyoroti hadirnya pengaturan mengenai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerja platform digital atau gig workers. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan pola kerja yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan.

“Klausul ini memberikan ruang hukum terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru. Pekerja platform digital menjadi salah satu kategori yang secara khusus diatur agar mendapatkan kepastian perlindungan,” jelasnya.

Dana Pesangon dan Pelatihan Disiapkan, Pemerintah Diminta Bergerak

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pembentukan Dana Cadangan Pesangon dan Dana Pelatihan Kerja. Zainul menilai mekanisme pencadangan dana dapat memperkuat kepastian perusahaan dalam memenuhi hak pekerja ketika terjadi PHK.

“Hak pekerja harus lebih pasti melalui mekanisme pencadangan dana oleh perusahaan. Kita perlu membangun sistem pencadangan yang membuat hak pesangon terjamin dan terlindungi secara pasti,” ucapnya.

Selain itu, Dana Pelatihan Kerja diarahkan untuk mendukung reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terdampak efisiensi. Program tersebut diharapkan membantu pekerja meningkatkan kompetensi sehingga dapat kembali memasuki pasar kerja.

“Perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian uang tunai saat kehilangan pekerjaan semata. Pekerja harus dibantu untuk kembali masuk ke pasar kerja melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi,” tutur politikus PKB tersebut.

Zainul menambahkan, perlindungan pekerja rentan dan perempuan perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, hubungan industrial membutuhkan regulasi yang dapat memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi pengusaha.

Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif.

“Keberhasilan UU ini ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Regulasi ini harus menghadirkan negara sebagai penjamin keadilan utama dalam hubungan industrial nasional,” pungkas Zainul (red)