JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang (UU). Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan, pengesahan regulasi tersebut membawa tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola data nasional berjalan akurat, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Habib Syarief, persoalan data tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan teknis administrasi pemerintahan. Kesalahan dalam pendataan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, subsidi, serta berbagai program pembangunan.
“Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” ujar Habib Syarief di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai keberadaan UU Satu Data Indonesia harus mampu memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar akurat dan terintegrasi.
Habib Syarief Minta Data Warga Mudah Dikoreksi
Habib Syarief menekankan bahwa salah satu ruh utama UU Satu Data Indonesia adalah memastikan program pemerintah, termasuk bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan, dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Regulasi tersebut, kata dia, harus terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan.
“UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah desa memiliki peran yang lebih jelas dalam proses pendataan. Desa, menurutnya, tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pelapor, tetapi perlu diberikan kewenangan untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai kebutuhan masyarakat.
Kelompok rentan seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga perlu mendapatkan perhatian melalui penyediaan data yang terpilah dan akurat.
“Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa. Asas rekognisi terhadap pesantren dan kelompok rentan harus terwujud secara nyata,” tegas Habib Syarief.
Habib Syarief Soroti Keamanan Data hingga Lintas Negara
Selain akurasi, Habib Syarief mengingatkan aspek keamanan dan kedaulatan data pribadi warga negara. Menurutnya, integrasi data dalam skala nasional juga membawa risiko kebocoran apabila tidak dibarengi sistem pengamanan yang memadai.
Ia meminta akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi masyarakat tidak diberikan secara bebas. Menurutnya, diperlukan mekanisme pengawasan dan izin pengadilan yang ketat untuk memastikan penggunaan data tetap sesuai koridor hukum.
“Integrasi data meningkatkan risiko kebocoran apabila tidak diimbangi pengamanan memadai. Pemberian akses data warga negara kepada aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan bebas, melainkan harus melalui izin pengadilan,” ucapnya.
Habib Syarief juga meminta pemerintah membedakan kesalahan administratif dengan tindakan manipulasi atau penyalahgunaan data. Operator atau aparatur daerah yang melakukan kesalahan teknis karena keterbatasan kapasitas, menurutnya, semestinya mendapatkan pembinaan, sementara manipulasi data yang merugikan negara harus diproses sesuai ketentuan.
Di sisi lain, ia menyoroti data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, termasuk data jemaah haji dan umrah. Regulasi turunan UU Satu Data Indonesia dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan negara terhadap data tersebut.
“Kenyataannya sebagian data warga berada di luar wilayah hukum nasional. Fraksi PKB mendorong rumusan yang mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara,” pungkas Habib Syarief (red)

Berita terkait