JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi memaksimalkan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan sistem gerbang otomatis (autogate) untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA). Menurutnya, teknologi keimigrasian harus berfungsi bukan hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Mafirion menilai transformasi digital di lingkungan Imigrasi perlu diikuti integrasi data yang mampu menggambarkan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Data kedatangan dan keberangkatan perlu dihubungkan dengan informasi masa izin tinggal serta aktivitas orang asing agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal.

“Jangan sampai data kedatangan dan keberangkatan orang asing sudah tersedia, tetapi aktivitas mereka selama di Indonesia tidak terpantau dengan baik. Pengawasan harus dilakukan sejak masuk, selama tinggal, hingga beraktivitas,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia mengapresiasi pembenahan layanan keimigrasian selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk layanan paspor daring dan penggunaan autogate di bandara. Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan pengawasan.

Menurutnya, sistem digital yang terintegrasi dapat membantu petugas mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran overstay, hingga dugaan aktivitas kerja ilegal. Meski demikian, hasil pemantauan teknologi tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

Mafirion Minta AI Imigrasi Jadi Alat Deteksi Dini

Mafirion menegaskan pemanfaatan AI harus diarahkan untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan membantu petugas mengidentifikasi risiko secara lebih cepat. Teknologi tersebut perlu didukung data yang akurat, prosedur yang jelas, serta koordinasi antarinstansi agar informasi yang terdeteksi dapat ditindaklanjuti secara efektif.

“Pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Sistem keimigrasian kita harus adaptif dalam merespons dinamika global,” pungkasnya.

Selain mengoptimalkan teknologi, legislator dari daerah pemilihan Riau tersebut meminta Imigrasi memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Kerja sama ini dinilai penting untuk memetakan konsentrasi WNA di kawasan industri dan destinasi wisata, termasuk Bali dan Batam.

Ia menilai pengawasan berbasis risiko dapat membantu pemerintah memusatkan perhatian pada potensi pelanggaran tanpa harus memperlakukan seluruh orang asing sebagai pihak yang mencurigakan. Dengan demikian, penindakan dapat dilakukan secara proporsional sesuai temuan dan bukti di lapangan.

Mafirion juga meminta penegakan hukum menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan izin keimigrasian. Perusahaan atau pihak yang secara sengaja mempekerjakan WNA secara ilegal maupun membantu pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum, bukan hanya pekerja asing yang bersangkutan.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti melanggar. Jangan sampai hanya WNA yang ditindak, sementara perusahaan atau pihak yang sengaja mempekerjakan maupun membantu penyalahgunaan izin justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Mafirion Ingatkan Pengawasan WNA Jangan Hambat Investasi

Di tengah dorongan memperketat pengawasan, Mafirion mengingatkan bahwa kebijakan keimigrasian juga harus menjaga kemudahan investasi dan pariwisata. Menurutnya, sistem pengawasan yang efektif perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan bagi wisatawan, investor, dan pengunjung asing yang mematuhi aturan.

“Investasi membutuhkan kepastian hukum, pariwisata membutuhkan pelayanan yang baik, dan keamanan nasional membutuhkan pengawasan yang kuat. Ketiganya harus berjalan beriringan,” katanya.

Ia menilai penggunaan teknologi informasi dapat membantu menciptakan proses pemeriksaan yang lebih cepat, transparan, dan terukur. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan ketepatan data, perlindungan informasi pribadi, serta mekanisme pemeriksaan yang adil agar tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap WNA.

Mafirion turut mendorong penguatan kapasitas petugas dan sarana pengawasan di pintu masuk wilayah terluar Indonesia. Menurutnya, pembaruan sistem digital harus disertai kesiapan sumber daya manusia dan pertukaran informasi antarlembaga agar mampu menjawab perubahan pola perjalanan serta aktivitas lintas negara.

Ia berharap transformasi digital Imigrasi tidak berhenti pada modernisasi fasilitas pelayanan, tetapi menghasilkan pengawasan yang lebih efektif dari hulu ke hilir. Integrasi data, pemanfaatan AI, dan koordinasi lintas lembaga diharapkan mampu mencegah pelanggaran lebih dini sekaligus menjaga kepastian hukum bagi WNA yang beraktivitas secara sah di Indonesia.

Bagi Mafirion, tujuan akhirnya adalah membangun sistem keimigrasian yang mampu menyeimbangkan tiga kepentingan utama: keamanan nasional, kepastian hukum, dan kemudahan aktivitas ekonomi yang sah. Dengan pengawasan yang lebih presisi dan pelayanan yang tetap berkualitas, Indonesia diharapkan dapat menghadapi dinamika mobilitas internasional tanpa mengorbankan kepentingan nasional maupun iklim investasi (red)