JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, membuka kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Deddy menilai temuan MK terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Deddy, DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia di parlemen. Ia menyebut pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun penggunaan hak angket sebagai opsi yang memungkinkan.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Deddy menegaskan penggunaan instrumen tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan proses politik yang berlaku di DPR. Ia juga menyebut belum ada keputusan resmi Fraksi PDIP untuk menginisiasi Pansus atau hak angket.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek administrasi pencalonan dan proses pemenuhan persyaratan calon wakil presiden.
Deddy Soroti Dugaan Dokumen Administrasi Pencalonan Cacat
Deddy menilai temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran memiliki implikasi terhadap proses pencalonan. Ia berpendapat, jika syarat pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang memang tidak terpenuhi, maka perlu ditelusuri bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses administrasi pencalonan.
“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ujar Deddy.
“Patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” lanjutnya.
Deddy juga menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan perkara tersebut (red)

Berita terkait