JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) turut menyoroti hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pimpinan dan anggota Wantimpres.
Dengan jumlah 26 anggota Wantimpres yang dilantik Prabowo, total hak keuangan secara bruto jika dihitung untuk seluruh anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Dalam setahun, nilainya sekitar Rp23,868 miliar dengan asumsi seluruh anggota menerima hak selama 12 bulan penuh.
Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Per Bulan
Ketentuan mengenai hak keuangan Wantimpres tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3, aturan tersebut menetapkan hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000. Besaran tersebut berlaku baik bagi Ketua maupun anggota Wantimpres.
Jika dikalkulasikan selama satu tahun, seorang Ketua atau anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp918 juta sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.
Hak keuangan tersebut mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas. Sementara pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan bruto yang ditetapkan pemerintah, bukan angka yang secara otomatis diterima bersih setelah kewajiban perpajakan.
Pelantikan Wantimpres sendiri dilakukan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, terdapat 26 tokoh yang diangkat sebagai anggota Wantimpres, dengan Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota. Rocky Gerung tercantum sebagai salah satu anggota.
Fasilitas Wantimpres Setara Menteri
Selain hak keuangan bulanan, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan anggota Wantimpres.
Dalam Pasal 6, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan nominal rupiah secara terperinci untuk setiap fasilitas.
Artinya, selain menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas kedinasan dengan acuan fasilitas yang diberikan kepada menteri.
Sementara itu, sumber pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi anggaran ditempatkan melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.
Ketentuan baru ini menjadi dasar pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Wantimpres di tengah pelantikan 26 anggota baru oleh Prabowo.
Rocky Gerung, yang sebelumnya dikenal sebagai pengamat politik, kini menjadi salah satu anggota lembaga tersebut. Setelah dilantik, Rocky menyatakan dirinya tetap mempertahankan sikap dan pandangannya meski berpindah dari luar ke dalam pemerintahan.
Sementara dari sisi kelembagaan, Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan para anggota akan menjalankan mandat untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan demikian, jabatan Wantimpres tidak hanya membawa mandat memberikan pertimbangan kepada Presiden, tetapi juga disertai hak keuangan serta fasilitas yang telah ditetapkan melalui regulasi pemerintah (red)

Berita terkait