BALIKPAPAN, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperluas hingga menjangkau seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Menurutnya, perluasan cakupan jaminan sosial menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat ketahanan sosial nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yahya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026), dalam rangka mengawasi optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengevaluasi implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang menunjukkan capaian baik dalam tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan cakupan perlindungan terus meningkat dan menjangkau seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar Yahya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pekerja.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga ingin melihat secara langsung dampak implementasi UU HKPD terhadap penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di daerah, terutama dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin mengetahui perkembangan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengevaluasi implementasi program pasca berlakunya UU HKPD. Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja,” tegasnya.

Yahya menilai optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menjamin hak pekerja atas perlindungan sosial. Menurutnya, semakin luas cakupan jaminan sosial, semakin besar kontribusinya terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan kepesertaan.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh Indonesia (red)